Seorang Santriwati Jadi Korban Aksi Bejat Oknum Guru Agama di Tanggamus

Kotaagung (Lampost.co) -- Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial PJ (26) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Gisting.
Mirisnya, korban merupakan anak didiknya yang hendak menimba ilmu agama, yang datang dari luar Gisting. Bukannya dapat pelajaran agama, pelaku justru memperlakukan santrinya itu dengan tidak manusiawi.
Modus tersangka melakukan kejahatannya dengan berpura-pura membuka aura korban, namun selanjutnya disetubuhi di tempat ia mengajar ketika santri lain dan anak istri tersangka telah tidur.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan alat pendukung kejahatannya berupa 6 botol kecil minyak yang diduga digunakan untuk ritual dan 3 buah keris kecil (semar mesem) berwarna emas.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka PJ ditangkap atas dasar laporan orang tua korbannya berinisial NA (15) warga Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
Baca juga: Korban Pelecehan Trauma, Kasus Asusila Pengurus Ponpes di Lamteng Berakhir Damai
"Tersangka ditangkap kemarin Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB. Dia merupakan pengajar ngaji warga Kecamatan Gisting, korbannya Cukuh Balak," ungkap Hendra Safuan, Jumat, 19 Mei 2023.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa itu diketahui pada Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kotaagung Timur dan korban tidak mau kembali ke ponpes.
Setelah korban didesak alasan tidak mau kembali mengaji, ia bercerita bahwa telah disetubuhi sang guru ngaji dari Agustus 2022 hingga Mei 2023. "Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar