Seorang Remaja Way Kanan Jambret Ponsel Wanita di Lampura

Kotabumi (Lampost.co) -- Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara meringkus seorang remaja inisial RC alias Angga (17), saat berada di rumahnya di Desa Gunung Pakuo, Gunung Labuhan, Way Kanan, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa, 20 Desember 2022.
Tersangka ditangkap karena menjambret ponsel milik Aprilia (40), warga Desa Ketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara, pada 12 Desember 2022 lalu.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi, mengatakan tersangka dibekuk dengan barang bukti ponsel milik korban. Sebab, barang curian itu belum sempat dijualnya.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Mulyadi, Rabu, 21 Desember 2022.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka beraksi bersama rekannya yang masih dalam pengejaran. Tersangka berperan sebagai eksekutor saat beraksi, sedangkan rekannya menunggu di atas motor.
“Korban sedang berdiri memegang HP di depan warung manisan dan tiba-tiba datang tersangka mengendarai motor. Tersangka langsung turun dari motor dan mendekati korban hingga merampas HP,” ujarnya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar