Seorang Pria Bandar Lampung Kabur ke Tanggamus Usai Lecehkan Bocah Tetangga

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang pria Bandar Lampung, inisial ST (59) ditangkap usai melakukan pelecehan terhadap bocah inisial KN (6). Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke Tanggamus.
Tersangka mengiming-imingi korban berupa jajanan di warung. Namun, saat di warung tersangka justru mencabuli bocah tersebut.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri, menjelaskan tersangka sempat melarikan diri ke Kecamatan Gisting, Tanggamus, sebelum kembali ke Bandar Lampung.
"Petugas menyita pakaian korban. Kasus ini masih kami dalami. Tersangka melakukannya hingga berapa kali dan pelaku masih diperiksa," katanya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar