Seorang Pemuda Way Kanan Diringkus Usai Buron 6 Bulan

Way Kanan (Lampost.co) -- Polsek Baradatu, Way Kanan, meringkus seorang warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, inisial EJ, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis, 5 Januari 2023 lalu.
Pemuda itu ditangkap usai enam bulan menjadi buronan karena mencuri motor di depan toko mebel sekitar Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan penangkapan EJ itu berdasarkan laporan korban Susiyanti yang kehilangan motor pada 5 Juli 2022.
“Korban hendak pulang dari resepsi pernikahan dengan motornya diparkirkan tidak jauh dari lokasi acara. Saat di parkiran, ternyata motor korban tidak ada,” kata Andre, Senin, 9 Januari 2023.
Berdasarkan penyelidikan, petugas akhirnya baru bisa membekuk pelaku enam bulan kemudian dengan barang bukti satu unit motor milik tersangka EJ yang digunakan untuk mencuri.
“Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar