#narkoba

Seorang Pemuda Lambar Ditangkap Konsumsi Sabu

Seorang Pemuda Lambar Ditangkap Konsumsi Sabu
Seorang pemuda asal Pekon Pagardewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, diringkus di rumahnya karena mengkonsumsi narkoba. Dok Polres


Liwa (Lampost.co) -- Seorang pemuda asal Pekon Pagardewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, diringkus di rumahnya karena mengkonsumsi narkoba.

Tersangka AR (20) dibekuk dengan barang bukti dua plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus dalam selembar uang Rp5 ribu. 

Kasat Narkoba Polres Lambar, Iptu Juherdi, menjelaskan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut seseorang memiliki sabu. 

"Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka," kata Juherdi, Kamis, 9 Maret 2023.

Dia melanjutkan, kasus itu masih dalam pengembangan untuk mengetahui pengedar narkoba tersebut. "Sementara untuk tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata dia.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait