#TUBABA#KRIMINAL#CABUL

Seorang Duda Ditangkap Polisi karena Cabuli Gadis Remaja Hingga Hamil

Seorang Duda Ditangkap Polisi karena Cabuli Gadis Remaja Hingga Hamil
Ilustrasi. Dok. Medcom.id


Panaragan (Lampost.co) – Kepolisian Resor Tulangbawang Barat menangkap JP (38) warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang mencabuli anak di bawah umur. Aksi bejat tersangka tercium orang tua korban, karena remaja 16 tahun itu hamil dua bulan.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya. "Pelaku berinisial JP ini kami tangkap, Senin, 30 Januari  2023," kata Dailami, Selasa, 31 Januari 2023.

Tersangka JP dilaporkan orang tua korban pada, 09 Januari 2023 karena telah mencabuli putrinya hingga hamil dua bulan.

Perbuatan bejat lelaki yang telah menduda ini, dimulai sejak, 11 Desember 2022. Hari itu, korban bersama rekannya datang ke rumah tersangka. Remaja 16 tahun ini kemudian diminta tersangka masuk ke dalam kamar dan menyetubuhinya.

Dailami mengatakan, keduanya berpacaran, sehingga perbuatan cabul dilakukan tersangka berulang dengan waktu berbeda.

"Perbuatan persetubuhan itu dilakukan hingga 20 kali hingga korban mengalami hamil dua bulan. Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka, saat rumah dalam keadaan kosong," ujar dia.

Saat ini tersangka tengah sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat. JP terancam dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahum penjara.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait