Senator Lampung Bustami Bakal Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Senator asal Lampung Bustami Zainudin berencana mengajukan peninjauan kembali atau judicial review (JC), terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dari 20 persen menjadi nol persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bustami dan rekan lainnya di DPD RI berencana mengajukan judicial review ke MK, pada Jumat, 10 Desember 2021.
"Sudah keliling ke 34 provinsi dan lebih dari separuh kabupaten se Indonesia, kami dengar aspirasi dan ada amanah menyampaikan perjuangan ini di parlemen untuk amandemen dan revisi UU melalui mekanisme yang ada. Ada ruang lain yang kami gunakan, kami ingin menguji," ujar Bustami dalam Podcast di Akun Youtube Resmi Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun Chanel, pada Rabu, 8 Desember 2021.
Baca juga: Ambang Batas Pencalonan Presiden Diusulkan Ditiadakan
Menurut mantan Bupati Way Kanan tersebut, presidential treshold 20 persen menyulitkan Indonesia baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk mendapatkan pemimpin yang potensial.
"Hulunya ini 20% harus ada dukungan parpol, timbulah kesulitan saat meminta dukungan, baik tingkat daerah maupun nasional," katanya.
Bustami bahkan menyebut, presidential threshold merupakan pintu masuk munculnya kepala daerah yang koruptif.
"Waktu kami mau ambil perahu (dukungan) setengah mati barang ini, dengan 20% susah, dengan segala konsekuensinya. Apalagi tadi keluar berita untuk jadi presiden butuh 8 T(triliun, red), sekian T, menyiapkan dana belum lagi kampanye. Siapa orang yang siap untuk itu, dan aneh kok ada yang bisa, berarti dari mana barang ini," paparnya.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar