Sempat Kejar-kejaran, Warga Lampura Gagalkan Penyelundupan Ilegal Logging

Kotabumi (Lampost.co) -- Anggota Koramil Bukit Kemuning, Lampung Utara, bersama warga menggagalkan penyelundupan 10 potong kayu sonokeling hasil ilegal logging yang melintas di Jalan Desa Tajung Baru, Selasa, 24 Mei 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kayu tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol BE 1679 KQ. Namun, pengendara dan seorang penumpang dalam mobil tersebut berhasil melarikan diri.
Danramil Bukit Kemuning, Lampura, Kapten Inf Harpian Hapsari, menjelaskan penangkapan mobil itu sempat diwarnai kejar-kejaran hingga terhenti karena tersudut di jalan buntu.
"Tapi dua pengendara mobil berhasil kabur masuk dalam semak-semak dan meninggalkan mobil yang mengangkut kayu sonokeling dan ponsel di dalam mobil," ujarnya.
Selanjutnya, kayu ilegal logging tersebut dan barang bukti lainnya diserahkan ke Polsek Bukit kemuning.
Sementara itu, warga sekitar, Bambang (45), menjelaskan penangkapan kasus ilegal logging bukan untuk pertama kalinya. Pelaku sudah berulang kali dan tidak pernah jera melakukan penebangan pohon di hutan kawasan.
"Kami minta aparat untuk tidak tebang pilih dan bertidak tegas dalam menangani kasus ilegal logging ini," ujarnya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar