Selain LNC, KPK Juga Sita Tiga Aset Karomani Lainnya

Bandar Lampung (Lampost.co) – Selain gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita tiga aset lainnya milik eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Jaksa KPK Agus Prasetia Raharja mengatakan, total ada empat sertifikat yang disita yaitu tanah dan satu bangunan LNC.
"Empat sertifikat termasuk satu bangunan gedung LNC, detailnya nanti mendengarkan dari keterangan tiga terdakwa (Karomani, M Basri dan Heriyandi)," kata dia, Selasa, 07 Maret 2023.
Dia melanjutkan, penyitaan harta kekayaan atas nama Karomani itu karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi. "Satunya di Kedaton, semuanya ada di Bandar Lampung. Kami kan melakukan penyitaan karena barang-barang yang terkait tindak pidana korupsi. Tapi kadang juga suatu perkara yang relevan mengumpulkan uang pengganti," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar