#Pendidikan#merokok#beritalampung

Sekolah Komitmen Perangi Rokok di Lingkungan Pelajar

Sekolah Komitmen Perangi Rokok di Lingkungan Pelajar
Sekolah ramah anak bebas rokok. (Foto:Lampost/Dian Wahyu Kusuma)


 BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Ketahuan merokok, Ismen Muktar tak  khawatir anaknya dikeluarkan dari sekolah menengah pertama. Ia pun  mencari sekolah baru bagi putranya dan tak mau memanjakan atau membela anaknya bila anaknya melakukan kesalahan, semua ada kosekuensinya.
“Biar dia (anak) tahu mana yang benar dan yang salah,” ujar Ismen awal Januari lalu di Bandar Lampung.
Sekelompok sekolah yang tergabung di jaringan sekolah Islam Terpadu berkomitmen memerangi rokok di lingkungan sekolah.  Hal itu dilakukan bukan hanya pada siswa melainkan pula kepada tenaga pengajar.  
Eni Fitriani, Kepala SMP Islam Terpadu Fitrah Insani Bandar Lampung, Kamis (18/1) mengatakan, saat penerimaan sekolah, pihaknya mewawancara calon siswa. Pertanyaan yang diajukan di antaranya apakah siswa pernah mencoba merokok sewaktu sekolah dasar. Eni menilai poin pertanyaan ini penting sebagai database sekolah apabila dikemudian hari siswa diketahui mengulang perbuatan merokok.  Selain itu, panitia penerimaan siswa baru juga melontarkan pertanyaan sama dengan wali murid apakah anaknya pernah ketahuan merokok.  Begitu pula dengan lingkungan keluarga apakah ada anggota keluarga yang merokok. 
“Visi sekolah ingin mendidik siswa yang unggul. Melalui soleh, cerdas, dan berprestasi. Merokok menjadi pelanggaran berat di sekolah ini.  Guru-guru yang mengajar di sini tidak merokok, ini komitmen dari awal merekrut guru di sekolah,” ucap Eni.
Orangtua siswa juga ditanya tentang merokok di rumah.   Hal ini menjadi dasar penerimaan siswa.  Bila suatu ketika di sekolah anak terjadi pelanggaran merokok, maka guru punya dasar awal anak sejak Sekolah Dasar sudah merokok. 
Dulu sekolah sering razia ke kelas, tapi saat ini sudah jarang dilakukan. Pernah ada siswa yang membawa korek, rokok, rokok elektrik di tasnya. Ada sanksi yang dilakukan. Dari pengalaman di Sekolah, baru pertama anak-anak mencoba merokok. Siswa kemudian dipanggil oleh guru BK. Guru BK lantas menyadarkan siswa tentang bahaya merokok dan efeknya. “Siswa disadarkan dan dipantau, ini sudah warning,” ucapnya.

 Mekanisme pelaporan siswa yang merokok di luar sekolah atau di angkot, umumnya ada siswa yang melapor, kemudian siswa tersebut dipanggil oleh Guru bimbingan dan konseling (BK), tapi siswa pelapor disembunyikan identitasnya.  “Ini mengenai nama sekolah, karena di luar sana seperti di angkot, masyarakat akan tahu, identitas siswa dari bet di seragam siswa,” ucapnya.
Saat kedua kali anak merokok, orangtua siswa mulai dipanggil.  Di momen ini anak diberi sanksi membuat artikel tentang bahaya merokok, atau mendatangi rehabilitasi dan membuat laporan, serta satu minggu ada yang di skors, tetap ke sekolah dengan baju bebas tanpa seragam, dan di tempatkan di ruang khusus atau karantina. Sekolah kami berbeda, saat sekolah lain memberi skors dengan siswa tidak ke sekolah, tapi di sini, siswa tetap ke sekolah, ada guru khusus yang memberi pelajaran, sehingga siswa tidak tertinggal pelajaran.
Ini sebagai efek jera siswa bahwa segala tindakan ada konsekuensinya. Khusus siswa yang telah mengalami pelanggaran di sekolah, maka dirinya tidak dapat lagi mendaftar sebagai anggota OSIS.  “Kadang ada anak yang menyesal karena sudah melanggar peraturan, tapi kami tegaskan bahwa ini akan menjadi pelajaran berharga buat siswa,” kata Eni.

 Ia menambahkan, siswa yang ketahuan merokok beragam dari siswa kelas, 7,8, maupun 9. Pernah suatu momen saat anak sudah di ujung semester akan mengikuti ujian nasional, ia ketahuan merokok ketiga kalinya, anak sanksi anak dikeluarkan tetap dijalankan.  “Kami membuat peraturan bersama guru, begitu pula aturan siswa dilakukan antara guru dan siswa sehingga terjadi aturan bersama”.

Sekolah ini berdiri mulai 2007 lalu.  Melalui kurikulum 2013, khusus merokok sudah masuk kurikulum melalui guru Bimbingan Konseling dan guru IPA. Guru BK masuk ke kelas satu jam per pekan. 
“Bahkan di awal masuk sekolah, ada masa orientasi sekolah (MOS), kami mendatangkan tenaga kesehatan untuk memaparkan bahaya merokok ke siswa,” ujar Eni.  
Sekolah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Pinang No. 12, Langkapura, Bandar Lampung ini sudah menerapkan fullday school 5 hari.  Pihaknya melalui yayasan telah menyiapkan SMA IT Fitrah Insani, di Sukadanaham Bandar Lampung dengan menerapkan kurikulum yang sama yang segera beroperasi pertengahan tahun ini. 

Erliana Pratiwi, guru Bimbingan Konseling SMP IT Fitrah Insani Bandar Lampung menuturkan kurikulum tentang rokok diajarkan pada siswa kelas 7 tentang pengenalan bahaya merokok.  Lalu di kelas 8, siswa mulai diajarkan penanganan kalau sudah ketergantungan—candu rokok. Ada pula tema narkoba, HIV dan Aids. Ada bangunan di pojok sekolah yakni ruang BK yang sudah memiliki bangunan permanen mulai 2017 lalu. Ia ingin membuat nuansa guru BK tidak horor di mata siswa melalui pernak-pernik yang menghiasi ruangan BK. “Kita ingin ubah image kepada anak tidak takut dengan BK”. 
Erliana menambahkan data siswa yang ketahuan merokok berjumlah 5 siswa (2016—2017).  Menurutnya, ada satu orang yang sudah kecanduan merokok sudah masuk tahap 3, yang diberi sanksi berat harus dikeluarkan. 

Ia menilai adanya kurikulum penting sehingga anak bisa mampu mengontrol diri.  Guru BK membuat RPL Rencana Pelaksanaan Pelayanan.  Umumnya penemuan kasus anak merokok tidak bersamaan.  Ada yang dari laporan dari sisw maupun guru.  Ada pula anak yang di asrama ketahuan merokok, saat guru asrama tidak sedang di tempat.

Perlakuan pertama yang dilakukan adalah memanggil siswa dan wali murid. “Kami tabayyun, konfirmasi”
Awalnya anak tidak mengaku, tapi karena ada merasa terpojokkan jadi mengaku. Data harus valid dulu. 
Kalau tidak ada perubahan, kita panggil orangtuanya.  Kalau pelanggaran berat bisa sampai ke wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. 

Erliana memberi poin atas pelanggaran dan prestasi yang dilakukan siswa.  Poin prestasi bisa ditukarkan dengan pernak-pernik alat sekolah di ruang guru BK.   Tiap tahun poin bisa hangus.   
Dari hasil pentauan, siswa memiliki  tiga alasan merokok, di antaranya penasaran merokok dan dipaksa teman.  Sebagai guru BK, Erliani menasehati siswa bahwa merokok tidak baik untuk manusia, berdampak pada kesehatan, dan ada dalil yang tidak baik merusak tubuh manusia baik itu perokok dan asapnya terhadap orang sekitar. Rokok pula membuat konsentrasi belajar terganggu. Tentang laporan sekolah, di akhir semester, di rapor sudah tertulis prestasi dan informasi pelanggaran siswa. 
Sementara itu, melalui bantuan kementerian Pemberdayan Perempuan dan Anak, ada 23 kota yang menerapkan sekolah ramah anak di tahun 2017.  Di Lampung, ada di Kota Metro dan Kabupaten Pringsewu masing-masing empat sekolah. Setiyasih Kepala SD Negeri 1 Wates, Pringsewu Senin (8/1) menjelaskan, sebelum adanya bantuan dari Kementerian tersebut, pihaknya telah membuat konsep ramah anak sebelumnya.

Hasil evaluasi pemda, sekolahnya ditunjuk sejak 1 September 2017 sebagai sekolah ramah anak. Sekolah ramah anak ini disematkan pada plang sekolah dan bet baju siswa. Guru selalu mengawasi setiap anak istirahat.  Tidak ada aktivitas merokok. “Murid jelas gak merokok. Guru tidak boleh merokok, sekolah bebas asap rokok,” ujarnya.
Kenyamanan menjadi prioritas sekolah. Sekolah ramah anak dan bahaya merokok tidak masuk dalam kurikulum. “Diharapkan di ruang guru bebas asap rokok.  SMP yang rawan. Harga murah,” ucapnya.

Tomi Yazid Kepala SMP Negeri 3 Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu , Lampung (9/1/2018) menuturkan konsep sekolah ramah anak berpengaruh terhadap tingkah laku anak yang baik. “No bulliying tanpa kekerasan fisik dan psikis dari guru,” uajrnya.

Untuk menciptakan sekolah ramah anak perlu sekolah yang ramah lingkungan.  Di antara memiliki tempat yang bersih, Konsep guru tidak merokok. “Ada tiga orang yang masih merokok tapi di ruang khusus tidak boleh di dalam kelas.  Biasanya di tempat parkir kendaraan untuk merokok. Tugas guru yakni pengajar dan pendidik,” ujar Tomi.

Ia pula memastikan bahwa kantin menyediakan makanan sehat.  Saat ini tersedia 7 kantin yang disiapkan.  Tersedia 60 tenaga guru dan honorer serta 566 siswa.
Saat tamu kedinasan dan tamu dari instansi lain, di ruang tunggu bahkan tidak disediakan asbak rokok. Tapi ruang tamu masih bebas untuk rokok. “Memang untuk mencapai sempurna cukup sulit,” ujarnya.

Tentang konsep sekolah ramah anak ini ia telah sosialisasikan kepada wali murid pada Oktober 2017 lalu. Selanjutnya kantin sekolah tidak ada yang menjual rokok.
Ia menjelaskan di SMP 3 ini dari pantauannya sangat jarang anak yang ketahuan merokok. Pada smester 1 dan 2 tahun ajaran 2017 tidak ada siswa ketahuan merokok.
Provinsi Lampung sudah memiliki Peraturan Gubernur No. 2 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).  Isinya adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.  Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, poliklinik kesehatan, pusat balai pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, Posyandu, toko obat atau apotek, laboratorium dan ternpat kesehatan lainnya.
Selanjutnya KTR juga berlaku di tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, TPA/TPSQ, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium, museum dan sejenisnya.
Tiga tahun setelah ditetapkan Pergub, Pemda Lampung juga telah memiliki Peraturan Daerah No.8 tahun 2017 yang ditetapkan pada 31 Juli 2017 lalu oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. 
Di sisi lain, berdasarkan data Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung), penerimaan cukai rokok di Lampung pada 2014 mencapai Rp625.110.000, 2015 sebesar Rp2.447.934.000, pada 2016 sebesar Rp687.150.000 dan 2017 mencapai Rp836.225.000.
 

EDITOR

Dian Wahyu Kusuma


loading...



Komentar


Berita Terkait