Sekolah di Lamsel Diwanti-wanti tak Pungut Biaya UN/AN ke Wali Murid

Kalianda (Lampost.co) -- Pembiayaan Asesmen Nasional (AN) atau Ujian Nasional (UN) akan dibebankan pada anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan
Pasal 26 poin d aturan itu disebutkan, komponen penggunaan dana BOS Reguler meliputi pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Nurhasanah mengingatkan seluruh sekolah agar pembiayaan AN harus disesuaikan dengan juknis.
"Ya, enggak boleh lagi ada pungutan apapun kalau menyangkut asesmen dan evaluasi," ujarnya, Jumat, 11 Maret 2022.
Baca: PTM SD-SMP di Bandar Lampung Diputuskan Minggu Ini
Menurut dia, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah, pembuatan soal, dan sebagainya.
"Jadi, tidak boleh lagi meminta biaya apapun kepada siswa atau wali murid terkait pelaksanaan AN. Artinya, pihak sekolah jangan main-main. Ikuti saja juknisnya," katanya.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar