#beritalampung#beritalampungterkini#perusakanptgaj#kerusuhan

Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan dari Pelaku Kerusuhan PT GAJ

Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan dari Pelaku Kerusuhan PT GAJ
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan pelaku perusakan dan pembakaran serta penjarahan di PT GAJ Lamteng. Lampost.co/Raeza Handanny Agustira


Gunungsugih (Lampost.co) -- Polisi menyita banyak barang bukti dari tangan 18 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran serta penjarahan di PT Gunung Aji Jaya (PT GAJ).  Barang bukti yang disita mulai dari senjata tajam (sajam) berbagai jenis, narkotika jenis sabu-sabu, dan dokumen hak guna usaha (HGU) hingga puluhan kendaraan roda dua.

"Dalam ungkap perkara ini, kami mengamankan empat senjata tajam jenis tombak, delapan keris, lima golok, satu pisau badik, satu kampak, dan satu pedang. Selain itu, satu gergaji mesin yang digunakan memotong kayu untuk menutup jalan juga satu mesin gerenda," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat malam, 25 November 2022.

Baca juga: Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kerusuhan PT GAJ 

Polisi juga mengamankan 27 unit kendaraan roda dua berbagai merek. Tak hanya itu, polisi juga mendapati barang bukti 25 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat, 13,78 gram, lalu tiga bundel klip bening, satu timbangan, dan tiga skop serta dua kotak tempat menyimpan sabu.

"Kami turut mengamankan 13,78 gram narkotika jenis sabu-sabu dalam penangkapan. Narkotika ini milik salah satu pelaku yang juga sebagai bandar narkoba," ujarnya.

Polisi juga mengamankan satu buah tas berisi dua bundel 10 fotokopi berkas HGU PT GAJ dan satu fotokopi sertifikat HGU lama PT GAJ. Dua bundel fotokopi kartu keluarga dan KTP masyarakat yang menuntut lahan PT GAJ dan satu lembar surat keterangan milik  Badri, serta tiga buah map yang berisi tuntutan pada saat ujuk rasa. Bersamaan dengan itu polisi juga mengamankan 12 unit ponsel berbagai merek.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait