#pemilu2024#pileg2024

Sejumlah APS di Bandar Lampung Ditertibkan

Sejumlah APS di Bandar Lampung Ditertibkan
Anggota Bawaslu Bandar Lampung, M. Muhyi (kanan). Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bawaslu Bandar Lampung mulai menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg yang pemasangannya melanggar PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung, Muhamad Muhyi, mengatakan penertiban APS dalam sepekan dengan menyisir kecamatan Kemiling, Bumi Waras, dan Telukbetung Timur.

"Penertiban bersama Panwascam, perwakilan dari kecamatan dan Satpol PP," ujar Muhyi, Rabu, 20 September 2023.

Pihaknya juga bakal menertibkan di 17 kecamatan lainnya. Untuk itu, saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pendataan jumlah APS.

Menurutnya, pencopotan APS sedikit terdapat intervensi yang terjadi di Kecamatan Kemiling. Namun, hal tersebut bukan pelarangan, tetapi hanya mempertanyakan dasar pencopotan tersebut.

"Kami menjelaskan APS itu bisa diambil di kecamatan dan kami tegaskan Panwascam sangat dilarang merusak APS. Kami pastikan jangan sampai APS dirusak dan nanti bisa diambil lagi," katanya.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait