Seharian Menghilang, Gadis Belia Asal Lampung Tengah Diperkosa Tiga Pemuda

Gunungsugih (Lampost.co): Seorang gadis belia menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pemuda saat berada di salah satu kamar indekos yang disewa harian di Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa, 25 April 2023.
Ketiga pelaku yang sudah diamankan oleh jajaran Tekab 308 Polres Lamteng, yakni AS (23), SL (21), dan ST (19), ketiganya merupakan warga Dusun Way Kekah Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas menerangkan bermula pada Minggu, 24 April 2023, korban pergi dari rumah bersama salah satu pelaku yang merupakan pacar korban. Lalu dibawa ke salah satu indekos yang disewa harian oleh pelaku. Selanjutnya korban digilir oleh para pelaku di lokasi tersebut. Setelah itu, keesokan hanrinya korban diantar oleh salah satu pelaku ke rumah rekan korban.
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Asal Banten Ditangkap di Jawa Tengah
"Sehari sebelumnya, pada hari Minggu korban saat itu pergi dari rumah. Jadi orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan pada keesokan harinya. Karena curiga dengan kondisi korban saat ditemukan di pinggir lapangan, kemudian ayahnya langsung menginterogasi gadis dibawah umur tersebut," kata Edy.
Selanjutnya, kata Edy, korban bercerita kepada ayahnya bahwa telah diperkosa oleh tiga pemuda tersebut pada Minggu malam, 23 April 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Tak terima anaknya dinodai sebagai pelampiasan nafsu birahi, selanjutnya ayah korban melaporkan para pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Baca juga: Dijanjikan Kerja di Rumah Makan, Gadis Belia Asal Serang Banten Jadi Korban Pemerkosaan di Lamtim
"Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, kami langsung memburu ketiga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan," kata Edy.
Saat ini, ketiga pelaku yang telah memperkosa anak dibawah umur itu, beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat sebagaimana bunyi Pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar