Sedot Pasir Dekat GAK Siap-siap Berhadapan dengan Hukum

Bandar Lampung (Lampost.co) --Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Bengkulu-Lampung, menegaskan siap-siap berhadapan dengan hukum jika coba-coba mendekati Gunung Anak Krakatau (GAK) untuk melakukan penyedotan pasir seperti yang dilakukan PT LIP, Minggu, 24 November 2019. Sebab, Gunung Anak Krakatau merupakan cagar alam laut.
"Jangan coba-coba mendekati cagar alam laut (Gunung Anak, Krakatau) apalagi melakukan aktivitas penyedotan pasir karena akan berhadapan dengan hukum," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Bengkulu-Lampung Hifzon Zawahiri, Minggu, 24 November 2019.
Ditanya posisi dan apakah PT LIP melanggar ketentuan, dia belum bisa memberikan tanggapan karena akan melakukan crosscheck langsung pada Senin, 25 November 2019.
"Besok kami turun ke lapangan untuk memastikan kondisi riil dan lokasi kapal dengan menggunakan GPS," katanya.
Baca juga: Walhi Desak Pemprov Cabut Izin Sedot Pasir PT LIP
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan kepada para pengusaha yang bergerak di komoditas pasir laut tidak boleh melakukan aktivitas penambangan di sepanjang laut Lampung sejak dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018. Perusahaan pengeruk pasir laut yang izin usaha pertambangan (IUP) tidak memenuhi ketentuan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, di antaranya PT LIP di Lampung Selatan dan PT Makmur Anugerah Mandiri Sejahtera di Dente Teladas, Tulangbawang.
Kemudian Pusat Koperasi Nelayan Indonesia di Way Teladas, Tulangbawang dan PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara di Margasari, Sukorahayu, Lampung Timur.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Lampung, Yudha Setiawan mengatakan persoalan yang ada akan ditangani semua agar tidak ada gejolak di masyarakat. Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tidak boleh lagi melakukan penambangan dengan radius dari titik 0—12 mil dari garis pantai. "Secara tegas tidak boleh melakukan penambangan. Setelah ada perda itu, sudah tidak boleh lagi melakukan eksploitasi di sekitar wilayah laut. Mengurus izin penambangan lagi juga tidak boleh," katanya di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 5 September 2019.
Ia mengatakan pada dasarnya selama perusahaan punya izin, kemudian banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Selanjutnya yang terpenting ialah pasarnya, apabila tidak ada permintaan pastinya tidak beroperasi. Selain itu, perusahaan harus membuat laporan rutin.
"Kami juga akan rapat lagi mengenai hal ini agar tidak terjadi kesalahan," katanya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar