Satu Napi Teroris di Lapas Metro Bebas

Metro (Lampost.co) -- Narapidana kasus terorisme Jaringan Daulah Islamiyah Muhammad Fajar AP alias La Kojo bin Laode Guru Tua (45) bebas usai menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kota Metro. Warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Kota Batu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mulai mengurus administrasi berkas pembebasan sejak pukul 05.00 WIB dan keluar dari LP Metro pada Senin, 19 Desember 2022, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana mengungkapkan napiter tersebut dibebaskan setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 77 hari di LP setempat. Terpidana sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan.
"Iya, yang bersangkutan kami terima dari LP Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 4 Oktober 2022. Jadi kurang lebih sudah hampir tiga bulan di sini," kata dia.
Menurutnya, pembebasan tersebut berdasarkan surat Lepas nomor:W9.PAS.5.PK.01.01.02-219 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, LP Kelas IIA Kota Metro. Pembebasan napiter itu dijaga ketat aparat Kepolisian Resor Metro dan TNI Kodim 0411/KM.
Baca juga: Sempat Kabur ke Bogor, Pelaku Penusukan di Acara Organ Tunggal Pesisir Barat Menyerahkan Diri
Fajar langsung berangkat menuju Bandara Raden Inten II dengan pengawalan ketat sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Mulyana menambahkan Fajar mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Kemudian yang bersangkutan mendapatkan pengurangan masa tahanan karena sudah menyampaikan ikrar setia kepada NKRI, kemudian berkelakuan baik mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan LP maupun BNPT," ujarnya.
Menurut dia, dengan dasar syarat-syarat tersebut yang bersangkutan mendapatkan pengurangan hukuman. "Namun, surat keputusan pengurangan hukuman baru kami terima dan sudah diproses sehingga pagi ini yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana," katanya.
Dia juga menjelaskan pembebasan yang dilakukan telah sesuai hasil koordinasi dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Sebenarnya ini sudah kami koordinasikan dengan Densus maupun BNPT dan yang bersangkutan langsung akan dipulangkan ke kampung halamannya oleh Densus. Karena memang jadwal pesawat yang terbang ke sana jam 7 pagi. Jadi kami perhitungkan sampai ke bandara jam setengah 6 pagi, maka kami lakukan pembebasannya dari LP Kelas IIA Kota Metro," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini narapidana kasus terorisme di LP Metro menyisakan dua orang. "Jadi tinggal sisa dua narapidana terorisme yang menjalani masa tahanan disini," katanya.
Kedua narapidana kasus terorisme yang tersisa di LP Metro, yakni ASH alias Abu Dita bin M. Zaenudin dan K alias Kres alias Sumari bin Hasim.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar