Satu Minggu Operasi Zebra, Polresta Bandar Lampung Tilang 114 Pelanggar

Bandar Lampung (Lampost.co)--Polresta Bandar Lampung menilang 114 pelanggar lalu lintas selama operasi zebra yang gelar sejak 4 September lalu. Jumlah itu terdiri dari 39 tilang elektronik (ETLE) dan 75 tilang di tempat.
Wakasat Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Iptu Agus Jatmiko mengungkapkan pengendara yang dikenakan sanksi tilang karena melanggar tujuh prioritas pelanggaran dalam operasi zebra. Pelanggaran didominasi pengendara tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Sementara pelanggaran selain tujuh prioritas itu hanya diberikan teguran. Tercatat 117 pengendara sepeda motor ataupun mobil yang dikenakan teguran secara lisan.
Baca juga : 3 Hari Operasi Zebra, Polda Lampung Catat 1.008 Pelanggaran Lalu Lintas
"Untuk pelanggaran di luar perioritas hanya kami berikan teguran," ungkapnya, Senin, 11 September 2023.
Ke tujuh pelanggaran prioritas itu antara lain penggunaan ponsel saat berkendara dan pengendara melawan arus. Kemudian pengendara di bawah umur juga menjadi target karena belum memiliki SIM.
Baca juga : Polantas di Lamtim Diminta Gelar Operasi Zebra Secara Humanis
Lalu berboncengan lebih dari 1 bagi pengendara sepeda motor, di pengaruh alkohol, dan melebihi kecepatan. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor dan tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil.
Menurutnya banyak pelanggaran melawan arus terjadi di Jalan Kartini, Jalan Raden Intan, Jalan Teuku Umar, dan Jalan ZA Pagar Alam. Pelakunya pun didominasi oleh ojek online.
Baca juga : 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Zebra Krakatau 2023
"Kalau tilang ETLE paling banyak dari persimpangan Jalan Hi Agus Salim dan Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat," kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan-peraturan berlalu selama berkendara. Hal tersebut untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Operasi Zebra Krakatau masih akan berlangsung hingga 17 September mendatang.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar