#kriminal#curi#sarangwalet#tuba#beritalampung

Satu dari Kawanan Pencuri Sarang Walet Ditangkap

Satu dari Kawanan Pencuri Sarang Walet Ditangkap
Pelaku pencuri sarang walet beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Penawartama. (Foto:Dok.Polsek Penawartama).


MENGGALA (Lampost.co)-- Satu dari tiga pelaku spesialis pencuri sarang burung walet ditangkap polisi. Pelaku diamankan tim gabungan Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Pelaku yang ditangkap yakni Sopiansyah alias Iyan (26) warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang. Dua rekannya yang sudah diketahui identitasnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi setempat.
Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Senin (15/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan A Marbun (46) warga Kampung Makartitama, Kecamatan Gedungaji Baru 15 Desember 2018 lalu dengan kerugian sarang burung walet 8 ons yang ditaksir senilai Rp8 juta.
"Pelaku Sopiansyah bersama dengan rekannya UN dan SL yang sekarang masuk DPO, terjadi Sabtu (15/12/2018), sekitar pukul 03.00 WIB, di gedung walet milik korban yang berada di Kampung Makartitama," kata Taufiq, Selasa (16/7/2019).
Kejadian tersebut, pertama kali diketahui saksi Mawanto (46), yang bertugas menjaga gedung walet milik korban. Mulanya hari Jumat (14/12/2018) pukul 23.30 WIB, saksi seperti biasa melakukan pengecekan dan mengontrol gedung walet tersebut dan tidak ditemukan adanya hal-hal yang aneh, lalu saksi pulang ke rumahnya.
Dari tangan pelaku, kata Taufiq, petugasnya menyita barang bukti seprotan air berwarna biru, tali tambang berwarna biru, tiga unit senter kepala, dua gagang bor tangan, dongkrak, seling, skrap, stik panjang, empat buah tali karet, tiga buah mata bor, sarung tangan, dan tas berwarna cokelat yang berisi plastik warna hitam untuk menampung sarang walet.
 

EDITOR

Ferdi Irwanda


loading...



Komentar


Berita Terkait