#Kejahatan#Penjambretan

Satu dari Dua Tersangka Kasus Penjabretan Dilumpuhkan

Satu dari Dua Tersangka Kasus Penjabretan Dilumpuhkan
Ilustrasi: Medcom.id


Kota Agung (Lampost.co) - Polisi menangkap dua tersangka kasus penjambretan. Satu diantaranya dilumpuhkan karena melawan petugas saat pengmbangan kasus.

"Keduanya tersangka penjambretan di Jalan Lintas Barat, Pekon Kerta, Kecamatan Kotaagung Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, Selasa, 25 Mei 2021.

Ia mengatakan kedua tersangka yakni Noval Andesta (20),l dan Dede Kurniawan (24). Mereka merupakan warga Pekon Teba, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.  

"Seorang tersangka yakni Noval Andesta mendapat tindakan tegas terukur oleh petugas pada bagian kaki kanannya. Pelaku melakukan perlawanan saat pengembangan kasus," kata dia.

Dari kedua tersangka Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan sepeda motor serta ponsel milik korban. Keduanya tersangka atas laporan 27 Februari 2021 dengan korban Dewi Purwanti.

"Kedua tersangka ditangkap tadi malam, Senin, 24 Mei 2021, pukul 22.00 WIB. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda di Kotaagung," kata Iptu Ramon Zamora di kantornya.

Dia melanjutkan, petugas terlebih dahulu menangkap Noval Andesta. Tersangka diketahui berada di Terminal Kotaagung dengan membawa sepeda motor yang digunakan untuk menjambret.

"Setelah penangkapan Noval dilakukan pengembangan kasus. Namun, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanannya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, penjambretan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Pekon Kerta, Kotaagung Timur. Korban mengendarai sepeda motor dari Kotaaagung menuju rumah.

Setibanya di TKP, datang dua laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion hitam langsung memepet korban. Para pelaku mengambil satu ponsel di laci motor dan langsung kabur.

"Saat kejadian korban sempat mengejar namun tidak terkejar sehingga melapor ke Polres Tanggamus. Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian Rp2 juta," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Para pelaku beserta barang bukti kini di Mapolsek Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Noval, ia mengaku telah melakukan 12 kali penjambretan. Ia juga mengaku kerap beraksi di wilayah Kotaagung dan Gisting.

"Saya sudah 12 kali menjambret sama temen saya," kata Noval saat ditemui di Polres Tanggamus.

Menurut keterangan pelaku lainnya, Dede Kurniawan, ia telah melakukan emapt kali kejahatan yang sama bersama Noval.

"Saya baru empat kali," ucapnya.

Atas pengakuan para tersangka, polisi terus mendata korban dan laporan-laporan yang ada di Polres Tanggamus. Jika ada warga lain menjadi korban keduanya diharapkan segera melapor.

EDITOR

abdul Gafur


loading...



Komentar


Berita Terkait