Satu Anggota Komplotan Aulia Masih Buron

Jakarta (Lampost.co): Satu anggota komplotan Aulia Kusuma masih buron. Tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial AKI.
Peran AKI terkuak lewat reka kejadian kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama, 54 dan M Adi Pradana, 23. Aulia menyebut AKI terlibat kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya.
"Sekarang kita belum dapatkan, (apa) peran AKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019.
Keterangan Aulia dengan AKI akan disesuaikan. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara.
"Apa (AKI) sebagai penghubung ke Lampung. Kalau misalnya penghubung, dihubunginya kapan, lewat apa, bicaranya apa. Semuanya akan disinkronkan dengan tersangka yang dihubungi di Lampung," ungkap Argo.
Argo mengatakan polisi tengah memetakan proses pembunuhan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi. Dengan begitu, penyidik bisa menentukan pasal yang tepat terhadap seluruh tersangka.
Penyidik telah menggelar rekonstrukai pembunuhan terhadap Edi dan Dana. Total, ada 62 reka adegan yang diperagakan oleh otak pembunuhan, Aulia.
Lokasi reka adegan yakni di Apotek Century Apartemen Kalibata, Alfa Expres Apartemen Kalibata, Unit Tower Mawar Apartemen Kalibata Lantai 20, Lobi Tower Mawar Apartemen Kalibata, dan tempat makan di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Kemudian, di Toko Kelontong di Kalibata, Penginapan Oyo di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, rumah korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tujuh tersangka. Empat orang yang pertama kali ditangkap yakni Aulia, Kelvin, Kusmawanto Agus, dan Muhammad Nur Sahid. Kusmawanto dan Sahid merupakan pembunuh bayaran asal Lampung yang disewa Aulia.
Teranyar, polisi menangkap tiga tersangka lainnya. Mereka yakni asisten rumah tangga, Tini dan suaminya bernama Rodi. Tini disangka ikut merencanakan pembunuhan. Sedangkan Rodi, merupakan salah satu pembunuh bayaran yang disewa Aulia. Polisi juga menangkap pembunuh bayaran lainnya bernama Supriyanto alias Alpat.
Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara minimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
EDITOR
medcom.id
Komentar