Satresnarkoba Polres Lambar Tangkap Seorang Pemuda

Liwa (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat menangkap seorang pemuda berinisial YH (29) atas kepemilikan sabu-sabu di Pekon Pagardewa Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
YH merupakan warga Desa Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematangribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkoba di Pekon Pagardewa, Sukau, Lampung Barat,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, Kamis, 16 Maret 2023.
Dari tersangka, polisi menyita kotak rokok yang berisi dua plastik klip sabu-sabu. Tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1-10 miliar.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar