mirasraziasatpolpp

Satpol PP Pringsewu Musnahkan Ratusan Liter Tuak dan Botol Miras

Satpol PP Pringsewu Musnahkan Ratusan Liter Tuak dan Botol Miras
Satuan Pol. PP melakukan pemusnaha barang bukti minuman beralkohol dan minuman tradisional (tuak), di halaman kantor pol pp, Selasa (27/10/2020). Widodo


Pringsewu (Lampost.co) -- Ratusan liter minuman tradisional jenis tuak, dan ratusan botol miras dari berbagai golongan dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, di halaman kantor setempat, Selasa, 27 Oktober 2020. Pemusnahan barang bukti hasil razia Satpol PP itu dihadiri Ketua DPRD Suherman, dan sejumlah unsur Muspida serta pimpina ormas keagamaan.

Kasat Pol. PP Kabupaten Pringsewu Ibnu Harjianto, menyatakan pemusnahan minuman beralkohol golongan A, B, dan C serta minuman tradisional (tuak), merupakan hasil razia anggota Pol. PP di wilayah Pringsewu sejak April-Juli 2020.

Dia menyatakan pelaksanaan razia didasarkan pada Perda 4 tahun 2013 tentang pengawasan minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki izin jual.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 620 botol dari semua golongan, dan 630 liter minuman tradisional (tuak)," kata dia.

Sementara itu Bupati Pringsewu H Sujadi diwakili Staf Ahli bidang hukum dan politik Pemkab Pringsewu Relawan, menyambut baik pemusnahan barang hasil sitaan selama razia. Pihaknya mensuport agar kegiatan serupa bisa terus di tingkatkan agar masyarakat terhindar dari minuman beralkohol lebih lebih yang tidak memiliki izin edar dan izin jual dan hendaknya dilakukan sanksi hukum.

"Kedepan bisa di tingkatkan operasinya guna meminimalisir merebaknya penyakit masyarakat," ungkapnya.

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait