Sat Pol PP Bandar Lampung Tertibkan Baliho JakCloth

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Baliho JakCloth yang terbengkalai di Jalan ZA Pagaralam, Rajabasa, akhirnya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bandar Lampung, Jumat, 21 Oktober 2022. Selain baliho JakCloth, petugas juga menertibkan baliho yang telah habis izin pasangnya.
"Jadi kami menyisir sepanjang Jalan Kartini, Cut Nyak Dien, Z.A. Pagaralam sampai Sultan Agung untuk menertibkan spanduk, baliho, dan reklame yang sudah habis masa izinnya," kata Plt Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Bandar Lampung, Ahmad Nuriski, Jumat, 21 Oktober 2022.
Baca juga: Dirlantas Polda Lampung Maksimalkan Penilangan ETLE
Dia mengatakan tim TJR Kota Bandar Lampung juga turut menertibkan pemulung, gelandangan, dan pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu keamanan lalu lintas. "Kalau setiap Jumat biasanya banyak gelandang atau yang sering disebut manusia gerobak di pinggir-pinggir jalan. Tentunya demi kenyamanan bersama, kami tertibkan," ujarnya.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan baliho rusak hingga membahayakan masyarakat dapat langsung mengadukan ke Pemkot Bandar Lampung. "Kalau ada gelandang atau ODGJ yang mengancam keselamatan, bisa langsung laporan di nomor telepon pengaduan pelayanan publik Pemerintah Kota Bandar Lampung di nomor 082282204761 dan 082282204762," katanya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar