#UNILA#KPK#SUAP

Sampaikan Replik, Jaksa KPK Tetap Tuntut Karomani 12 Tahun

Sampaikan Replik, Jaksa KPK Tetap Tuntut Karomani 12 Tahun
Jaksa KPK saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 04 Mei 2023. Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co) --  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak menggubris pledoi terdakwa Karomani cs dan tetap bertahan pada tuntutannya. Hal itu disampaikan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda reflik, Kamis, 04 Mei 2023.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Lignauli Teresa Sirait mengatakan pihaknya tetap bertahan pada tuntutan awal yaitu 12 tahun penjara untuk Karomani. Selain itu, Karomani juga diminta uang pengganti senilai Rp10,2 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. "Kami tetap pada tuntutan kami," kata dia.

Lignauli mengatakan terdakwa Karomani sudah mengakui segala perbuatannya tentang dugaan suap penerimaan mahasiswa. Maka dari itu Karomani meminta keringanan atas tuntutan tersebut. "Kami tidak terlalu banyak menanggapi, karena yang bersangkutan juga mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Lignauli.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan Karomani telah terbukti menerima sejumlah uang dari mahasiswa titipan yang masuk Unila. Kendati demikian, uang tersebut diakui oleh Karomani merupakan uang infaq sukarela untuk kemaslahatan umat.

"Dia juga sudah menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, tapi kembali lagi, kami tetap bertahan pada tuntutan awal," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Karomani akan mengajukan duplik pada sidang selanjutnya, Selasa, 09 Mei 2023. "Mereka juga akan mengajukan duplik untuk menjawab lagi replik kami, kita tunggu saja Selasa nanti," kata dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait