#unila#tugasakhir#skripsi

Sambut Peraturan Menteri, Unila Susun Peraturan Akademik mengenai Tugas Akhir Pengganti Skripsi

Sambut Peraturan Menteri, Unila Susun Peraturan Akademik mengenai Tugas Akhir Pengganti Skripsi
Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Suripto Dwi Yuwono. (Lampost.co/Ihwana Haulan)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Universitas Lampung (Unila) saat ini tengah menyusun revisi peraturan akademik untuk menyesuaikan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan baru tersebut menegaskan bahwa skripsi bukan lagi menjadi satu-satunya pilihan sebagai tugas akhir. 

Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Suripto Dwi Yuwono mengatakan bahwa sebelum aturan ini disampaikan ke publik, Kemendikbud Ristek telah terlebih dahulu membahas Permendikbud baru tersebut bersama pimpinan universitas dan juga forum rektor. 

Menyambut hal tersebut, Suripto mengatakan bahwa dalam peraturan akademik yang sudah disusun tersebut, akan disesuaikan lagi dengan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 yang baru disahkan. Peraturan akademik ini menurutnya sudah disusun bersama dengan tim kerja sejak tiga bulan lalu. 

Di mana dalam peraturan akademik tersebut, nantinya mahasiswa diberi keleluasaan untuk memilih bentuk lain pengganti tugas akhir yang mencakup sembilan bidang.

Sembilan bidang tersebut termuat dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) yang isinya antara lain meliputi magang atau praktik kerja, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian atau riset, kegiatan kewirausahaan, studi atau proyek independen, proyek kemanusiaan, dan bela negara.

"Sebenarnya untuk periodenya aturan ini diberikan tenggat waktu paling lambat dua tahun. Kalau itu sudah menjadi keputusan bersama paling cepat kita di tahun depan pada ajaran baru ini sudah beres," kata Suripto saat ditemui di ruangannya pada Rabu, 30 Agustus 2023.

 

Cepat Beradaptasi

Suripto mengatakan sebagai perguruan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian, Unila harus bisa cepat beradaptasi dengan Permendikbud tersebut.

"Jika sebelumnya seperti mahasiswa sarjana itu membuat skripsi, itu sekarang disederhanakan jadi tugas akhirnya bisa berbentuk prototype, project, atau bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi itu juga kita nanti harus lakukan revisi kurikulum," ujarnya.

Namun meskipun demikian, ia menyebut bahwa dalam proses penyusunan peraturan akademik ini, pihaknya akan melakukan FGD bersama dengan pimpinan program studi dan juga setiap fakultas.

"Kita akan lakukan FGD bersama Prodi untuk masukannya seperti apa, sehingga implementasi di Prodi semuanya jalan. Ini harus adaptif, sehingga di level Prodi jangan lagi ada pertanyaan dan tidak bisa menyesuaikan," tuturnya.

Dengan adanya peraturan yang baru ini, Suripto mengatakan bahwa kemungkinan mahasiswa untuk bisa lulus tepat waktu atau bahkan lebih cepat. Namun meski begitu tugas akhir pengganti ini menurut dia harus disesuaikan dengan kebutuhan industri dan dunia kerja. "Sehingga jangan sampai ada kesan keleluasaan tapi malah terjadi penurunan kualitas," tandasnya.

EDITOR

Ricky Marly


loading...



Komentar


Berita Terkait