Saksi Sebut Andri Gustami Beli Mobil Baru saat Pengembangan Kasus Narkoba di Bekasi

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami disebut membeli mobil Ford Silver pada saat pengembangan kasus narkoba di Bekasi.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama dengan terdakwa Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin,20 November 2023.
Sidang itu dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi. Ketiga saksi yaitu Eko Prasetio, Perlindungan (penyidik Res Narkoba Lampung Selatan) dan Ramli.
Anggota Polres Lampung Selatan, Perlindungan, mengatakan dirinya mengetahui mobil baru terdakwa Andri Gustami usai balik dari pengembangan kasus narkoba. "Pas balik tiba-tiba bawa mobil Ford Silver saya tidak tahu dari mana uangnya hanya tahu bawa mobil baru," kata dia.
Dia mengatakan ketika mengungkap kasus narkoba, polisi akan melakukan pengembangan sampai tuntas. Uang selama melakukan pengembangan ditanggung negara. "Saya rinci dan laporkan ke atasan. Pendapat saya ditanggung negara," kata dia.
Ia melanjutkan, selama berjaga di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan tidak pernah bertemu dengan Eks Kasat Narkoba Lampung Andri Gustami melintas. "Karena tidak semua mobil diperiksa, berdasarkan insting kami, baru diperiksa," kata dia.
Hakim Lingga Setiawan bertanya apakah ada perubahan sikap ketika Andri Gustami terlibat jaringan narkoba. "Tidak diragukan lagi insting saksi, saya tanya pernah gak curiga dalam hari ada perubahan terhadap kasat sejak bulan Mei 2023," kata Hakim Lingga.
Menurut Hakim Lingga sudah sekitar tiga ratus juta yang masuk ke rekening saksi Eko Prasetio, selama rekening nya dipakai oleh terdakwa Andri Gustami.
Sementara saksi Perlindungan menjawab tidak mengetahui sama sekali ada perubahan yang drastis selama terdakwa terlibat jaringan tersebut. "Gak curiga sama sekali. Cuma saya lihat dia juga ada motor tril ," kata dia.
Ia melanjutkan petugas kepolisian yang berjaga di Pelabuhan Bakauheni tidak akan memeriksa mobil dengan tanda-tanda khusus pejabat utama di Pemerintahan maupun Kedinasan. "Ada ciri-ciri khusus kami gak berani periksa takut berbenturan di lapangan," kata dia.
Sidang keterangan saksi terebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 23 November 2023.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar