RUU TPKS Dipastikan Masuk Rapat Paripurna Hari Ini

Jakarta (Lampost.co) -- Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipastikan akan dibawa ke dalam rapat paripurna (Rapur), pada Selasa, 11 Januari 2022. Regulasi tersebut bakal menjadi hak inisiatif DPR.
"Insyaallah rencananya (dibawa ke Rapur)," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU TPKS Willy Aditya, kepada Medcom.id, Senin, 10 Januari 2022.
Menurut Willy, setelah RUU itu dibahas dalam rapur, pihaknya bakal menyerahkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat perintah presiden (supres) dan daftar investasi masalah (DIM).
Baca juga: Presiden Perintahkan Pembahasan RUU TPKS Dipercepat
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan pengesahan RUU TPKS tidak bisa ditunda lagi. Tidak perlu ada perdebatan yang memperlambat pembahasan dan merugikan masyarakat terutama korban kejahatan susila.
"Urgensi pengesahan RUU TPKS tidak dapat diperdebatkan lagi. Arahan-arahan Presiden Jokowi terkait itu sangat jelas dan perlu ditindaklanjuti semua pemangku kepentingan," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani
Sebagai salah satu anggota gugus tugas yang ikut membahas RUU TPKS, KSP akan terus mengawal progres rancangan peraturan perundangan itu dengan intensitas dan kapasitas optimal.
"Sekarang, kami bersama tim yang juga melibatkan organisasi masyarakat mulai menyusun kajian awal daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR," ucap Jaleswari.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar