RUU PPRT Belum Disahkan, Disnaker Tak Punya Wewenang Atasi Penganiayaan ART

Bandar Lampung (Lampost.co)--Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lampung mengaku belum disahkannya RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) selalu jadi ganjalan penyelesaian kasus kekerasan, yang kerap menimpa asisten rumah tangga (ART).
Seperti penyelesaian kasus dugaan tindak kekerasan yang baru-baru ini dialami dua ART di Bandar Lampung. Disnaker mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menyelesaikan kasus itu.
"Kasus pelecehan maupun penganiayaan terhadap ART kalau secara perundang-undangan jika konteksnya ketenagakerjaan kami belum ada aturan hukum yang sah yang bisa dimasuki oleh Disnaker," ujar Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu kepada Lampost.co saat dikonfirmasi. Senin, 29 Mei 2023.
Meskipun tidak memiliki wewenang dalam penanganan kasus itu, Agus mengatakan Disnaker Lampung mengecam tindakan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga tersebut.
"Kami sangat mengecam tindakan itu, karena tidak sehat dan melanggar hukum," kata dia.
Agus mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih agen penyalur tenaga kerja kerja, maupun informasi lowongan pekerjaan untuk meminimalisir terjadinya tindakan serupa.
"Masyarakat harus lebih selektif lagi, jangan hanya tergiur ajakan atau iming-iming gaji, pastikan melalui jalur yang legal supaya misal terjadi sesuatu bisa kami bantu," pungkasnya.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar