#lampung#cpmiilegal#penampungancpmi#kriminal

Rumah Penampung CPMI di Lampung Pernah Jadi Tempat Pendidikan TKW

Rumah Penampung CPMI di Lampung Pernah Jadi Tempat Pendidikan TKW
Suasana rumah penampungan 24 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) illegal milik perwira polisi. (Lampost.co/Andi Apriadi)


Bandar Lampung (Lampost.co)--Rumah penampungan 24 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) illegal milik perwira polisi di Jalan Padat Karya, Rajabasa, Bandar Lampung, pernah dijadikan tempat pendidikan Tenaga Kerja Wanita (TKW) pada beberapa tahun 2012 lalu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Lampost.co, pada tahun 2012 rumah itu milik pria Bernama Laksa, seorang anggota Polisi yang pernah bertugas di Polres Lampung Utara.

"Pada tahun 2012-2013 rumah ini dulu pernah dijadikan tempat pendidikan TKW. Saya tahu karena dulu saya sering masuk rumah milik pak Laksa. Kemudian pemilik rumah pindah ke Maluku," kata salah satu warga yang tinggal di lingkungan sekitar. Sabtu, 10 Juni 2023.

Warga yang minta untuk tidak disebutkan identitasnya itu mengatakan, pada tahun 2012 saat jadi tempat Pendidikan TKW, ada beberapa tamu yang kerap datang ke rumah tersebut. Ia juga mengaku melihat secara langsung puluhan wanita yang diduga TKW di rumah itu.

"Saya dulu sering masuk sini karena kenal baik, waktu saya lihat ramai adalah sekitar 30 sampai 40 TKW. Biasanya mereka diberikan pendidikan 3 sampai 6 bulan," ungkapnya.

EDITOR

Putri Purnama


loading...



Komentar


Berita Terkait