Ribuan PNS Lamtim Terima Gaji ke-13

Sukadana (Lampost.co) -- Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Lamtim menerima gaji ke-13. Sejak Senin, 7 Juni 2021, Pemkab Lampung Timur, mulai merealisasikan pembayaran gaji ke-13.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim, Mansur Sah, menjelaskan, seperti tahun tahun sebelumnya, pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 bagi PNS dan kali ini juga untuk PPPK. Menurutnya, pemberian gaji ke-13 itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No.63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2021.
PP No.63 tahun 2021 tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2021.
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka gaji ke 13 tersebut direalisasikan pembayarannya," kata Mansur di ruang kerja, Selasa, 8 Juni 2021.
Ia melanjutkan, selain PNS dan PPPK, gaji ke-13 juga diberikan bagi anggota DPRD. Gaji ke-13 tersebut diberikan guna membantu para penerimanya guna memenuhi kebutuhan putra putri mereka menjelang tahun ajaran baru. Untuk itu, Pemkab Lamtim sudah menyiapkan anggaran dana sekitar Rp43 miliar lebih.
Kemudian, gaji ke-13 yang diterima besarannya sama dengan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya yang telah diberikan sebelumnya. Mansur menambahkan gaji ke 13 di lingkungan Pemkab Lamtim sendiri sudah mulai direalisasikan sejak Senin, 7 Juni 2021. Kemudian mengenai cepat atau lambatnya gaji ke 13 itu diterima, tergantung cepat atau lambatnya bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan pengajuan usul pembayaran dana tersebut.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar