#perda#TKA

Retribusi TKA Belum Bisa Diterapkan di Lamsel

Retribusi TKA Belum Bisa Diterapkan di Lamsel
Ilustrasi. Warga asing asal Tiongkok bekerja di PLTU Pontianak. Antara Foto


Kalianda (Lampost.co) -- Hingga kini penarikan retribusi tenaga kerja asing (TKA) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan belum dapat berjalan. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal itu belum ada.

Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2018 tentang penggunaan TKA pada pasal 8 berbunyi setiap pemberi kerja TKA yang mengerjakan TKA, wajib membayar 100 dolar Amerika Serikat (US$) per jabatan/per orang/per bulan sebagai penerimaan daerah.

Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menyatakan Pemkab Lamsel akan mempelajari Perda No.5/2018 tentang penggunaan TKA tersebut. Setelah itu, nanti akan ditindaklanjuti dengan membuat Perbup, dan mensosialisasikan kepada tiap perusahaan.

"Ya, kami akan pelajari lebih dahulu perda tersebut dan membuatkan perbupnya. Kemudian, mensosialisasikan kepada tuap perusahaan di Lampung Selatan ini," ujar Thamrin.

Lebih lanjut dia menjelaskan untuk menerapkan perda itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Kantor Imigrasi. Karena, yang tahu persis TKA adalah Kantor Imigrasi.

"Nanti kami akan kerja sama dengan Imigrasi. Sebab, yang tahu data dan junlah TKA di Lampung Selatan adalah Kantor Imigrasi," jelasnya.

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait