#restorativejustice

Restorative Justice Alat Praktik Jual Beli Pasal

Restorative Justice Alat Praktik Jual Beli Pasal
Ilustrasi Polri. Medcom.id


Jakarta (Lampost.co) -- Aparat penegak hukum, salah satunya Polri, mengedepankan keadilan restorasi atau restorative justice (RJ) dalam menangani perkara yang dilaporkan masyarakat. Namun, upaya itu dinilai dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

"RJ malah menjadi alasan legalisasi praktik-praktik jual beli pasal penyidik kepolisian," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Selasa, 17 Januari 2023.

BACA JUGA: Restorative Justice pada Kasus Kekerasan Seksual Hanya Timbulkan Trauma ke Korban

Bambang mengaku sering menyampaikan indikasi itu. Malah, sejak awal restorative justice digulirkan Polri di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Menurut Bambang, hal itu terjadi karena petunjuk pelaksana (juklak) restorative justice tidak atau belum dipahami anggota Polri di level bawah. Kemudian, praktik-praktik jual beli perkara ada sejak lama.

"Diskresi penyidik tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat, sekaligus minim akuntabilitas menyebabkan praktek jual beli perkara dengan alasan RJ menjadi hal yang biasa dan jamak dilakukan," ujar Bambang.

Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengidentifikasi permasalahan tersebut. Kemudian, menutup celah-celah dari permasalahan itu agar tidak kembali terjadi.

"Itu tidak bisa dipecahkan hanya statement atau seremoni-seremoni saja. Apalagi cuma sekadar "wayangan" tanpa ada langkah-langkah nyata terkait penerbitan juklak, kontrol dan pengawasan," tutur peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Sebelumnya, anggota Komisi III Adang Darajatun mengungkapkan ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice. Anggota dewan Fraksi PKS itu menyampaikan ini dalam rapat kerja dengan LPSK di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

"Karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini sudah mulai jual-menjual," kata Adang, Senin, 16 Januari 2023.

Adang tak ingin praktik dugaan jual beli restorative justice membuka kesempatan kepada masyarakat berekonomi tinggi untuk 'membeli keadilan'. Dia meminta LPSK ketat memantau penanganan restorative justice tersebut.

"Saya minta kedalaman. Ini enggak main-main ya," kata mantan Wakapolri itu.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait