Residivis Pencurian di Lamteng Menggasak Ponsel Teman

Gunungsugih (Lampost.co) -- Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kembali ditangkap polisi karena mencuri. Tersangka (38), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, itu menggasak ponsel milik Lestari (46), pedagang makanan yang merupakan temannya pada Jumat, 27 Januari 2023.
"Saat itu, pelaku datang ke warung korban untuk pesan makan. Korban dan tersangka memang saling kenal sehingga korban tinggal dulu untuk salat Zuhur," kata Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, Sabtu, 28 Januari 2023.
Sementara, korban sedang mengisi daya ponsel di warung tersebut. Hal itu dimanfaatkan tersangka untuk mencurinya. Setelah korban selesai salat pelaku tidak ada lagi di warung. Sementara ponselnya juga hilang.
“korban sempat mencari pelaku ke rumahnya, tetapi tidak bertemu. Untuk itu, korban melaporkannya ke polsek," ujarnya.
Setelah lima jam dari pelaporan itu, petugas membekuk residivis pada 2015 itu di sekitar Kecamatan Gunungsugih dengan barang bukti satu unit ponsel korban.
"Pelaku RD dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar