#beritalampung#beritalampungterkini#pencurian#kriminalitas#residivis

Residivis Pembobol Warung Kembali Diamankan

Residivis Pembobol Warung Kembali Diamankan
Tersangka AH, residivis spesialis pembobol warung, bersama barang bukti hasil kejahatannya yang diamankan Polsek Pesisir Tengah, Minggu, 6 November 2022. Dok Polsek


Liwa (Lampost.co) -- Polsek Pesisir Tengah mengamankan AH (22), warga Pekon Tulungbamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Minggu, 6 November 2022. Residivis itu diamankan kembali karena diduga telah membobol warung kelontongan milik Eksawati (49) di Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Jumat, 4 November lalu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan menyatakan kejadian pembobolan warung warga yang dilakukan tersangka itu berlangsung Jumat, 4 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Dua Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Penengahan

“Tersangka AH ini merupakan residivis dan sudah empat kali keluar dan masuk penjara karena melakukan tindak pidana yang sama,” ujarnya, Minggu, 6 November 2022.

Korban baru menyadari jika warungnya telah dibobol pada esok harinya saat bangun tidur ketika hendak mengambil sayuran di dalam warungnya untuk dimasak sebagai bahan gorengan. Korban terkejut karena melihat jendela warungnya sudah terbuka dan dalam kondisi sudah rusak. Padahal kondisinya sebelumnya dalam keadaaan tertutup dan tidak ada yang rusak.

“Korban kemudian mendapati etalase rokoknya juga dalam kondisi terbuka dan 26 bungkus rokok dari berbagai merek juga telah hilang. Kemudian tiga kantong minyak goreng kemasan/kantong 450 ml juga sudah hilang,” ujarnya.

Mengetahui kejadian itu, korban lalu melapor ke Polsek Pesisir Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-746/XI/2022/SPKT.SEK Peteng/Res Lambar/Polda Lpg, tanggal 4 November 2022.

Kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin Ipda Harunur Rasyid menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan. Belum sampai 24 jam tim telah mengamankan AH saat berada di Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, sebagai pelakunya.

“Saat diinterogasi, AH mengakui perbuatannya. Kami juga mendapati barang bukti satu kantong plastik hitam yang digunakan tersangka untuk membungkus hasil curiannya. Pelaku bersama barang bukti lalu diamankan ke polsek untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait