#sabu#narkoba#narkotika#ekstasi#residivis

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi
Barang bukti yang disita Polda Lampung. Dok. Polda Lampung.


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba bernama Setiawan (24), warga Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan. Residivis kasus narkoba itu ditangkap pada Sabtu, 19 September 2020.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan tiga plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu. Selain itu, satu bungkus plastik berisikan 13 butir pil ekstasi berwarna hijau.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengatakan Setiawan ditangkap setelah polisi mendapat laporan adanya seorang pria yang kerap menjual atau mengedarkan narkoba, di daerah Pesawahan, Telukbetung Selatan.

"Kami mendapat informasi kalau tersangka sering menjual narkoba. Kami lakukan penyelidikan ke TKP," ujarnya, Senin, 21 September 2020.

Pelaku ternyata seorang residivis dengan perkara yang sama, yakni mengedarkan narkoba.
"Selain barang bukti narkoba, kami menemukan juga satu buah timbangan digital dan seperangkat alat isap sabu alias bong. Dia (tersangka) residivis. Kami masih mengembangkan dari mana dia mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 114-112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau mati.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait