#beritalampung#beritalampungterkini#kriminal#curanmor#residivis

Residivis Curanmor Babak Belur Dihakimi Warga

Residivis Curanmor Babak Belur Dihakimi Warga
Residivis kasus pencurian sepeda motor ditangkap saat akan menggasak motor jamaah masjid di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus. Dok Polsek Talangpadang


Tanggamus (Lampost.co) -- Residivis kasus pencurian sepeda motor ditangkap saat akan menggasak motor jemaah masjid di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus. Penangkapan melibatkan warga, anggota Sat Lantas, Tekab 308 Presisi, dan Polsek Talangpadang.

Pelaku dipergoki usai menggeser motor korban ke tempat gelap dengan niat dibobol kunci kontaknya. Pelaku sempat menjadi korban amukan massa, beruntung tim gabungan pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2022 mengevakuasainya ke Polsek Talangpadang.

Tersangka mengaku bersama rekannya yang kini DPO datang dari Kecamatan Semaka mencari sasaran dengan dalih untuk membayar utang dan untuk merayakan malam Tahun Baru.

Baca juga: 95 Orang Meninggal Akibat Laka Lantas di Lampung Tengah 

Kapolsek Talangpadang Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan tersangka berinisial IR alias Wanda (21), warga Pekon Karangagung, Semaka, Tanggamus, ditangkap tim gabungan dibantu warga. “Tersangka ditangkap tim gabungan yang dibantu warga pada Kamis, 29 Desember 2022, sekitar pukul 20.30 WIB, di Pekon Gisting Atas,” kata dia di kantornya, Senin, 2 Januari 2023.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu kunci leter T berikut dua anak kunci berbentuk pipih yang digunakan sebagai alat kejahatan. “Barang bukti tersebut sempat dibuang tersangka, namun ditemukan petugas,” ujarnya.

Syamsi Mustofa, pemilik kendaraan, memarkirkan sepeda motor Honda BeAt BE-6472-Z di depan Masjid Darussalam untuk doa bersama. Namun, beberapa menit kemudian datang pelaku Wanda, sementara rekannya menunggu di atas motor.

Kemudian pelaku mendorong sepeda motor korban ke tempat gelap dan mengeluarkan kunci leter T hendak merusak kunci kontak sepeda motor korban. Namun, pada saat itu ada warga yang melihat dan berteriak maling dan kedua pelaku berusaha melarikan diri.

Massa yang berkumpul kemudian menghubungi pos pelayanan sehingga pelaku ditangkap massa yang telah kesal sehingga mendapatkan sejumlah pukulan warga.

Pelaku mengalami luka robek di kepala kiri, luka lebam pada mata kanan, dan luka lebam pada seluruh badannya. Kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Talangpadang untuk diobati.

“Korban juga sudah membuat laporan polisi secara resmi di Polsek Talangpadang guna ditindaklanjuti,” katanya.

Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya juga terus memburu seorang pelaku yang melarikan diri.

“Terima kasih kepada masyarakat dan semua tim yang tergabung dalam penangkapan tersebut,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadapnya dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadapnya rekannya ditetapkan DPO,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan membenarkan Tim Tekab Presisi bersama-sama melakukan penangkapan dan pencarian pelaku yang melarikan diri.

“Untuk pelaku yang melarikan diri, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus masih melakukan pencarian guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya,” katanya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait