#narkoba

Residivis 2017 Jadi Bandar Narkoba di Instragram Sejak 2018

Residivis 2017 Jadi Bandar Narkoba di Instragram Sejak 2018
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto. Lampost.co/Salda


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satresnarkorba Polresta Bandar Lampung meringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kupang, Telukbetung Utara. Tersangka AA (25) memasarkan sabu-sabu melalui instagram dengan harga ratusan hingga jutaan rupiah per paket.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan tersangka diringkus saat hendak transaksi dengan pembeli. Sebab, dari tangan tersangka didapati barang bukti 60 gram sabu-sabu.

"Dari tangan tersangka diamankan sekitar 11 buah plastik klip bening berisi kristal putih berukuran sedang dengan berat 60 gram," kata Gigih, Rabu, 1 Februari 2023.

Berdasarkan catatan, tersangka AA merupakan residivis narkotika tahun 2017. Bebas dari penjara, tersangka justru menjual sabu-sabu sejak 2018 hingga saat ini. Dalam setiap gram penjualan, dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu.

"Kami juga menyita barang bukti empat unit motor, dua unit ponsel, dan dua unit timbangan digital," katanya.

Untuk itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan sehingga terpaksa menjual narkoba. "Gak ada pekerjaan lain, sehingga jual narkoba karena keuntungannya lumayan besar," katanya. 

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait