Remisi Idulfitri untuk 389 Napi Lampung Tengah, 5 Langsung Bebas

Gunungsugih (Lampost.co) -- Sejumlah narapidana di Lapas Kelas IIB Gunungsugih, Lampung Tengah Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 H. Dari 389 napi yang menerima hadiah itu, terdapat lima orang langsung dibebaskan.
Remisi diserahkan secara simbolis Kalapas Gunung Sugih, Suprihadi, Sabtu, 22 April 2023. Remisi tersebut diberikan kepada napi yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tidak terdaftar dalam register F (catatan pelanggaran disiplin) dan aktif dalam kegiatan pembinaan.
"Surat Keputusan Kolektif (SK) dari Ditjen Pemasyarakatan 389 warga binaan terima RK I dan 6 napi RK II terdiri dari lima langsung bebas dan satu orang habis pidana pokok yang tinggal menjalani subsider pengganti denda," kata Suprihadi.
BACA JUGA: 273 Narapidana Rutan Sukadana dapat Remisi Idulfitri 2023
Napi yang mendapatkan remisi itu terdiri dari 125 pidana khusus dan 264 lainnya pidana umum. Lama remisi atau potongan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
"Tergantung lamanya pidana yang dijalani. Dominan mendapatkan potongan masa tahanan satu bulan," ujarnya.
BACA JUGA: 5.481 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023
"Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depannya," ujar dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar