Remaja Pemilik Ganja Terancam 20 Tahun Penjara

Sukadana (Lampost.co) -- Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur menciduk seorang remaja karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka DSW (17), warga desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan penangkapan DSW berlangsung pada Rabu, 25 Januari 2023, sekita pukul 17.00 WIB, di kediamannya. Petugas menemukan barang bukti satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan bahan daun kering batang serta biji yang diduga keras narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 3,82 gram.
Baca juga: Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap di 3 Lokasi Berbeda
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," katanya, Kamis, 26 Januari 2023.
Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan tanaman jenis ganja dengan berat 3,82 gram dan satu unit ponsel.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar