Remaja Asal Lamteng Kedapatan Bawa Senpi Rakitan Usai Terlibat Lakalantas

Gunungsugih (Lampost.co)-- Seorang remaja asal Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, berinisial AP (22) diamanakan polisi usai terlibat kecelakaan lalukintas (Lakalantas), pada Minggu, 27 Agustus 2023 lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver.
Pelaku kepemilikan sejata api ini, sempat mengaku sebagai mahasiswa, namun ternyata yang bersangkutan merupakan pedagang asongan, dan tidak terdaftar pada universitas manapun.
"Sebelum diamanakan, pelaku yang mengendarai motor Yamaha Vixon bertabrakan dengan pengendara lain, di Jalan Lintas Sumatera ruas Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban. Namun saat anggota kami datang untuk memberikan pertolongan kepadanya, justru ditemukan senpi rakitan yang terselip di bangian pinggang pelaku," kata Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin 28 Agustus 2023.
Baca juga: Punya Senjata Api Ilegal, Bisa Dipenjara 20 Tahun
Polisi yang mengetahui bahwa pelaku membawa senpi rakitan lantas mendekatinya, dan berupaya mengamankan senjata tersebut dari tangan pelaku. Upaya polisi mebuahkan hasil sehingga pelaku tidak sempat melakukan perlawanan.
"Saat kami dekati, anggota langsung memegang pinggang pelaku untuk memgamanakan senpi yang dibawa. Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut," imbuh Kapolres.
Baca juga: Kepala Pekon Pagelaran Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat ,omor12 Tahun 1951, tentang barang siapa menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata api, amunisi atau bahan peledak.
EDITOR
Nurjanah
Komentar