Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Lamtim Tampilkan 24 Adegan

Sukadana (Lampost.co) -- Polres Lampung Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Marius, warga Muaraenim, Sumsel terhadap istrinya sendiri, Misnawati (34), Rabu, 29 Januari 2020.
Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh Polres Lamtim guna melengkapi berkas dan memperkuat hasil penyidikan. Pada rekonstruksi yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamtim, Habi Hendarso tersebit, sejumlah 24 adegan ditampilkan.
Dari 24 adegan yang ditampilkan tersebut tergambar, kasus pembunuhan diawali dari pertengkaran mulut antara tersangka Marius dengan korban Misnawati yang merupakan istrinya sendiri.
Pertengkaran mulut itu sendiri dipicu kecemburuan tersangka yang menduga korban Misnawati, warga Desa Gunungagung Kecamatan Sekampungudik, telah berselingkuh dengan pria lain.
Dari pertengkaran mulut itulah, akhirnya tersangka kalap dan nekat menusuk korban dengan sebilah pisau. Setelah melakukan penusukan tersebut, tersangka keluar rumah dan kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, rekonstruksi kasus tersebut digelar atas saran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Hal itu dilakukan untuk melengkapi dan memperkuat hasil penyididkan.
Sekedar untuk diketahui, Misnawati (34) warga Desa Gunungagung Kecamatan Sekampungudik ditemukan tergeletak bersimbah darah di halaman rumah orang tuanya, pada 6 November 2019 lalu. Korban tewas dengan tujuh luka tusukan di tubuhnya, yaitu dua dibagian dada, satu di bawah ketiak, dan empat tikaman lagi dibagian punggung.
EDITOR
Setiaji Bintang Pamungkas
Komentar