Realisasi dan Pertumbuhan TKDD Triwulan III 2022 KPPN Kotabumi

Kotabumi (Lampost.co)--Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa merupakan upaya Pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan dari pinggiran sebagai Prioritas Nasional, sehingga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi. Juga mendukung kegiatan padat karya, pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan SDM berdaya saing, termasuk penanganan stunting.
Dalam penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terdapat tahapan, tenggat waktu dan mekanisme yang telah ditetapkan. Review atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output oleh APIP Daerah sebagai syarat penyaluran ditujukan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyajikan laporan secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Juga memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik.
Peraturan Desa mengenai APBDes, Daftar Rekening Desa, Laporan Realisasi serta laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa TA 2021 menjadi syarat dalam penyaluran Dana Desa. Untuk mendorong upaya percepatan realisasi DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa, telah dilakukan langkah koordinasi secara langsung yang membahas proses pelaksanaan serta pencairan DAK Fisik tahap berikutnya, untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan.
Pada Triwulan III Tahun 2022 Transfer ke Daerah dan Dana Desa secara total mengalami kenaikan pertumbuhan 31,7% yoy dengan nilai realisasi mencapai Rp998.3 miliar atau sebesar 62.21% dari total alokasi anggaran. Dana Alokasi Khusus Fisik terealisasi sebesar Rp214.2 miliar atau 38,17% dengan angka pertumbuhan 8,04% yoy. Prosentase realisasi terhadap pagu tertinggi berada di Kabupaten Tulang Bawang yaitu 45,11% atau sebesar Rp51.4 miliar, disusul Kabupaten Way Kanan 44,76% atau Rp 52.5 miliar, Kabupaten Tulang Bawang Barat 39,50% atau Rp35.3 miliar, Kabupaten Mesuji 38,84% atau Rp55.7 miliar, dan Kabupaten Lampung Utara 19,78% atau sebesar Rp19.1 miliar.
Pagu Alokasi DAK Fisik menurut bidang terbesar pada bidang jalan dengan nilai Rp169.3 miliar, capaian realisasi tertinggi berada pada bidang pendidikan dengan nilai Rp84.3 miliar, dan berdasarkan prosentase realisasi tertinggi terhadap pagu berada pada bidang irigasi yaitu 54% dari alokasi pagu.
Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang sebelumnya disalurkan oleh KPPN Ibukota Provinsi di Bandar Lampung, sejak tahun 2022 disalurkan melalui KPPN Kotabumi dengan capaian realisasi sebesar Rp230,9 milyar atau 70,25% yang terdiri dari realisasi Dana BOS Reguler sebesar Rp198.4 miliar, BOP PAUD Rp26.7 miliar, BOP Kesetaraan Rp6.1 miliar dan BOS Kinerja sebesar 2.6 miliar.
Penyaluran Dana Desa pada masing-masing Kabupaten di wilayah kerja KPPN Kotabumi mencapai realisasi total Rp553.1 miliar atau sebanyak 77,40%, dengan realisasi tertinggi berada pada Kabupaten Lampung Utara dengan nilai mencapai Rp.176.7 miliar atau sebesar 78,57%, selanjutnya Kabupaten Way Kanan sebesar Rp134.1 miliar atau sebesar 73,22%, Kabupaten Tulangbawang Rp100.9 miliar atau sebesar 78,02%, Kabupaten Mesuji Rp 74.7 miliar atau sebesar 79,11% dan Kabupaten Tulangbawang Barat Rp66.5 milar atau sebesar 80,57%.
Penguatan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa tahun 2022 antara lain pemulihan ekonomi nasional di desa melalui program perlindungan sosial BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat termasuk penurunan stunting dan penanganan Covid-19 di desa. Selain itu program pembangunan infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal, program TIK untuk peningkatan kualitas pelayanan desa, serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Saat ini BLT telah disalurkan kepada 70.191 Keluarga Penerima Manfaat dari 798 desa di 5 kabupaten. Berdasarkan kategori desa, terdapat 3 desa mandiri, 116 desa maju, 618 desa berkembang dan 61 desa tertinggal dengan total nilai penyaluran BLT sebesar Rp553.1 milyar.
Beberapa perubahan kebijakan dan mekanisme diharapkan dapat mendorong penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara lebih efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan dampak yang lebih signifikan dalam pembangunan nasional, meningkatkan kualitas infrastruktur daerah sehingga dapat mengurangi kesenjangan kualitas dan akses infrastruktur antardaerah.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar