#ptsl#sertifikattanah#tanah

Ratusan Warga Baktirasa Lamsel Terima Sertifikat Tanah PTSL

Ratusan Warga Baktirasa Lamsel Terima Sertifikat Tanah PTSL
Sejumlah warga di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi menerima sertifikat tanah program PTSL 2020 dan 2021 di aula kantor desa setempat, Minggu, 22 Mei 2022. Lampost.co/Armansyah


Kalianda (Lampost.co) -- Ratusan warga Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020 dan 2021. Setidaknya ada 238 bidang tanah yang diberikan kepada masyarakat setempat.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Baktirasa, Enong Supriyadi mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 257 sertifikat pada program PTSL 2020 dan 2021. Namun, saat ini yang baru bisa dibagikan hanya 238 sertifikat.

"Usulan kami pada 2020 sebanyak 107 bidang tanah dan pada 2021 sebayak 150 bidang tanah," kata dia, Minggu, 22 Mei 2022.

Baca: Ribuan Sertifikat Tanah Disiapkan dalam Program PTSL di Mesuji

 

Dia memastikan, tiap-tiap penerima dalam proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL itu dibebankan biaya sebesar Rp200 ribu. Biaya itu digunakan untuk operasional dan konsumsi petugas.

"Biaya itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Namun, itu di luar dari biaya materai yang dibebankan ke pemohon," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Baktirasa, Jajang Supriyatna mengatakan, pemdes bersama pokmas sudah menjalankan program PTSL tersebut sesuai prosedur. Pembagiannya pun dilakukan secara bertahap.

"Tidak ada yang menahan dan tidak ada pula pungli," kata dia.

Dia berharap warga yang telah menerima sertifikat agar dapat menjaga dokumen tanah itu dengan baik. Ia juga meminta agar masyarakat dapat mengecek data identitas pemilik tanah di sertifikat tersebut.

"Jika menemukan ada kesalahan data, masyarakat bisa melaporkannya ke pokmas. Nantinya akan dikoreksi dan segera diperbaiki," katanya. 

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait