Ratusan Gram Narkoba Hingga Benur Dimusnahkan di Lambar

Liwa (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri Lampung Barat memusnahkan barang bukti narkotika, Selasa, 1 November 2022.
Pemusnahan narkoba itu terdiri dari 102,47 gram sabu, 4,13 gram tembakau gorila, 186 gram ganja dan satu batang pohon ganja setinggi 105 cm.
Selain itu, ada pula satu batang kayu kopi 1 meter, 130 benih lobster (benur), dua unit mesin angin, 14 unit ponsel, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat unit amunisi kaliber 9 mm.
Kepala Kejari Lambar, Deddy Sutendy, menjelaskan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan keputusan hukum tetap.
“Barang bukti ini hasil perkara selama Januari-Oktober 2022,” kata Deddy.
EDITOR
Effran Kurniawan
loading...
Komentar