#gratifikasi

Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.


Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Total 12 tahun itu diketahui dari lamanya penerimaan gratifikasi yang dihitung KPK, yakni sejak 2011 sampai 2023. Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu.

BACA JUGA: Rafael Alun Bakal Dipecat Tanpa Uang Pensiun

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Ali.
Sebelumnya, Rafael mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, dia selalu melaporkan kewajibannya dan pernah diminta klarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan anak saya, jadi janggal karena sejak 2011 dilaporkan. Selain itu, pada 2016 dan 2021 klarifikasi KPK, serta 2012 diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ucap Rafael.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait