#nasional#PWI#Pers#UKW#wartawan

PWI Tambah Mata Uji UKW

PWI Tambah Mata Uji UKW
Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun dalam pembukaan ToT UKW di Park Hotel, Jakarta, Jumat malam (22/2/2019). Iskandar Zulkarnaen


JAKARTA (Lampost.co) -- Dewan Pers menilai Lembaga Uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) maju selangkah dengan menambah mata uji Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan undang-undang serta peraturan pers lainnya.

"Mata uji baru ini sebagai langkah maju memperketat pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 2019," kata Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Hendry Ch Bangun pada acara Pembukaan Training of Trainers (ToT) UKW PWI Pusat di Jakarta, Jumat (22/2/2019) malam.

ToT UKW yang diikuti penguji dan calon penguji seluruh Indonesia itu dibuka oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi. PWI Lampung mengutus empat orang yakni Ketua Dewan Kehormatan  Provinsi (DKP) Iskandar Zulkarnain, Plt. Ketua Nizwar, Sekretaris Adi Kurniawan, dan Kepala Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Lampung Andi Panjaitan.

Selain itu juga kata Hendry, susunan mata uji baik untuk peserta muda, madya, dan utama diseragamkan. Sehingga pelaksanaanya makin mudah dan praktis.

"Mata uji baru yakni KEJ, UU, dan peraturan pers ditempatkan diurutan pertama untuk menyeleksi peserta uji," kata dia.

Karenanya, lanjut Hendry, lembaga penguji wartawan lainnya patut mencontoh dan wajib menambah mata uji tersebut.
Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan sertifikasi wartawan.

Masih menurut Hendry, kondisi itu bisa terjadi akibat lemahnya proses verifikasi yang dilakukan pihak penyelenggara UKW di daerah maupun di pusat.

Sehingga, dia meminta PWI sebagai salah satu lembaga penguji UKW tepercaya lebih memperketat verifikasi calon peserta UKW.
Caranya, jelas dia, panitia daerah harus sudah menyerahkan data calon peserta UKW dan karya jurnalistiknya minimal dua minggu sebelum waktu pelaksanaan kepada PWI Pusat. 

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan mengatakan forum ToT juga akan merumuskan kembali peraturan bagi penguji dan peserta dalam pelaksanaan UKW.

 

EDITOR

Iskandar Zulkarnain


loading...



Komentar


Berita Terkait