#pwi

PWI Pusat Terima Pengunduran Diri Dua Wartawan Lampung

PWI Pusat Terima Pengunduran Diri Dua Wartawan Lampung
Rapat Pleno PWI Pusat, Senin, 22 Agustus 2022. Istimewa


Jakarta (Lampost.co) -- Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima pengunduran diri dua anggota PWI Lampung yang melakukan pelanggaran berat peraturan dasar dan peraturan rumah tangga PWI, kode perilaku wartawan dan kode etik jurnalistik.

"Ini perilaku paling memalukan dan berharap kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI. Ini adalah pelanggaran berat," kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, saat Rapat Pleno PWI Pusat, Senin, 22 Agustus 2022.

Atal S Depari juga mengusulkan ke Dewan Pers untuk mencabut kartu sertifikasi uji kompentensi wartawan mereka ke Dewan Pers.

Dua oknum anggota PWI Lampung inisial JI dan GY, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung. Usai peristiwa itu, keduanya mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota PWI Lampung.

Hasil keputusan Rapat Pleno PWI Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi Lampung menyebut meski belum berkekuatan hukum tetap, keduanya diduga melakukan pelanggaran etika dan mencemarkan nama baik organisasi (pasal 8 Peraturan Dasar PWI).

Selanjutnya, hasil Rapat Pleno Pengurus PWI Lampung dan Dewan Kehormatan, menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat untuk penyelesaian permasalahan tersebut berdasarkan PD/PRT PWI.

Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Fachry Mohamad, mengatakan kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota PWI Lampung sangat mencederai organisasi tertua wartawan di Indonesia dan sangat mendukung langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum PWI Pusat.

"Pelanggaran tertinggi yang dilakukan itu terkait moral. Sangat disayangkan hal itu terjadi dan organisasi PWI harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota," tegas Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait