PWI Lampung dan Dewan Kehormatan Putuskan Kedua Anggotanya Langgar KEJ dan Peraturan Dasar

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP), memutuskan dua anggotanya yang diduga melakukan pemerasan. Keduanya dianggap telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar (PD) PWI.
Hal ini merupakan keputusan bersama PWI Lampung dan DKP yang tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus yang dipimpin Ketua PWI Lampung di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Bandar Lampung, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Berita Terkait: Dua Anggota PWI Lampung Terjerat Kasus Pemerasan Mengundurkan Diri
Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah mengatakan, keputusan itu untuk menindaklanjuti informasi JI dan GY, yang diamankan polisi pada Kamis, 18 Agustus 2022 atas dugaan pemerasan.
"PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga muruah organisasi. Kami juga sudah melaporkan kronologis kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI," kata Wira dalam keterangan tertulis.
Dia melanjutkan meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ dan mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Pasal 8 Peraturan Dasar PWI.
"Bila terbukti bersalah, keduanya telah melanggar PD Pasal 8, di mana anggota PWI berkewajiban menaati PD/PRT, menaati Kode Etik jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan serta menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi," ujarnya.
Wira menegaskan bahwa keputusan bersama itu merupakan kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksi terhadap kedua oknum anggota PWI Lampung.
"Karena pemberian sanksi terhadap anggota PWI provinsi yang bermasalah dengan hukum menjadi kewenangan mutlak PWI Pusat," ujar dia.
Wira juga menegaskan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.
"Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan beri bantuan hukum," tegasnya.
Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain, mengapresiasi sikap yang diambil oleh kedua pengurus dan anggota PWI yang tersandung kasus pemerasan tersebut.
"Saya apresiasi karena keduanya mengambil sikap secara gentle untuk mengundurkan diri dari kepengurusan PWI, guna menjaga muruah organisasi profesi pers dan etika profesi," ujarnya.
Iskandar berharap ke depannya para pengurus dan anggota PWI Lampung dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang serta kode etik jurnalistik.
"Kedepannya ini agar menjadi pembelajaran, supaya tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi. Para anggota dan pengurus, bahkan rekan-rekan wartawan agar tidak melanggar aturan yang ada," kata dia.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar