Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Syarat Kepentingan dan Sudah Dirancang

Jakarta (Lampost.co) -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah itu sudah diskenariokan. Sebab, keputusan itu terdapat kepentingan pihak tertentu di dalamnya.
"Itu by design untuk mencapai atau mendukung langkah selanjutnya yang akan diambil pihak yang berkepentingan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Mei 2023.
Dia tidak percaya putusan itu murni atas pertimbangan hakim. Namun, dia tidak memerinci pihak berkepentingan yang berkaitan dengan vonis MK tersebut. "Putusan MK itu bukan peristiwa yang kebetulan," ujarnya.
Wakil Presiden KPK Nurul Ghufron mengajukan Judicial Review (JR) kepada MK untuk memperpanjang masa kepemimpinannya dari empat tahun menjadi lima tahun.
MK akhirnya mengabulkan gugatan itu karena masa jabatan selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan tersebut juga dinilai tidak tepat dibandingkan dengan KPU dan lembaga independen lainnya. Namun, putusan MK itu menuai polemik di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Usai Putusan MK, Muncul Wacana Revisi UU KPK
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar