#irjensambo#kasussambo

Putri Candrawathi Jadi Saksi Terdakwa Bharada E, Sidang Mendadak Tertutup

Putri Candrawathi Jadi Saksi Terdakwa Bharada E, Sidang Mendadak Tertutup
Putri Candrawathi, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Setalan. Tangkapan layar. Medcom.id


Jakarta (Lampost.co) – Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Setalan, Senin, 12 Desember 2022. Persidangan itu menghadirkan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai saksi. Hakim langsung menutup persidangan.

Hal itu karena Putri menjelaskan soal kejadian asusila terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

"Baik JPU (jaksa penuntut umum) dan PH (penasehat hukum) seperti yang tadi disampaikan, sidang kami nyatakan tertutup," kata Hakim Wahyu Imam Santoso

Cuma terdakwa, jaksa, penasehat hukum dan hakim yang boleh mendengarkan. Pengunjung persidangan diminta keluar dari ruangan. "Para pengunjung dan kamera dimatikan semua," ucap Wahyu.

Sebelum hakim menutup persidangan, Putri sempat menjelaskan sedikit soal kejadian di Magelang. Menurutnya, saat itu kondisinya sedang tidak enak badan.

"Saya tidak enak badan lalu saya beristirahat ke atas," ujar Putri.

Putri mengaku masuk ke kamarnya setelah merasa tidak enak badan. Sampai di situ, hakim menyetop kesaksian Putri dan meminta semua pengunjung keluar.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait